JAKARTA, LensaSulut.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menemukan bukti adanya praktik politik uang dalam Pilkada Talaud 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pembagian uang sebesar Rp50.000 kepada peserta kampanye pasangan calon nomor urut 3 di Desa Bulude, Kecamatan Essang, telah terbukti berdasarkan video dan surat pernyataan yang diajukan pemohon.
“Mahkamah menilai adanya praktik politik uang yang berpengaruh terhadap perolehan suara di Kecamatan Essang. Oleh karena itu, PSU perlu dilakukan guna menjaga kemurnian hasil pemilihan,” demikian disampaikan majelis hakim dalam putusannya.
Dalam amar putusan, MK menyatakan membatalkan hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Essang yang tercantum dalam Surat Keputusan KPU Talaud Nomor 1259 Tahun 2024. MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di seluruh TPS di Kecamatan Essang dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan.
Pemilih yang berhak mengikuti PSU adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemungutan suara sebelumnya. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan hasil perolehan suara di kecamatan lain yang tidak dibatalkan.
Selain itu, MK memerintahkan KPU dan Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten, untuk mengawasi jalannya PSU. Aparat kepolisian juga diminta untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang tersebut.
Dengan putusan ini, MK menolak seluruh eksepsi termohon dan sebagian permohonan pemohon. Sementara itu, permohonan pemohon yang tidak terkait langsung dengan politik uang ditolak oleh majelis hakim.
Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh semua pihak terkait.
(jea)