Beranda Politika Putusan PTUN Akui OSO Ketum Hanura.

Putusan PTUN Akui OSO Ketum Hanura.

690
0
BERBAGI
Oesman Sapta Odang, saat diterima Presiden Jokowi di Istana.

JAKARTA lensasulut.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan dan mengabulkan perkara gugatan kubu Daryatmo-Suding dengan gugatan perkara Nomor: TUN No. 24/G/2018, tanggal 22 Pebruari 2018, tentang pembatalan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01

Namun menurut Ketua DPD Hanura Sulut Jackson AW Kumaat, bahwa putusan PTUN tanggal 26 Juni 2018 ini tidak mengalihkan kepemimpinan partai kepada Daryatmo, melainkan kembali ke SK No. M.HH.22.AH.11.01 dimana Ketua Umumnya adalah OSO dan sekjen adalah Suding, tetapi yang perlu digaris bawahi adalah Suding tidak pernah hadir di DPP Hanura maka dia dianggap berhalangan hadir, dan berdasarkan PO No. 07/2016 tentang Tata Cara Kerja Organisasi DPP Partai Hanura, maka tanda tangan Sekjen dapat digantikan oleh salah satu Wasekjen yang ditunjuk oleh Ketua Umum.

“Putusan PTUN ini tetap mengakui kepemimpinan Ketua umum (Ketum) Oesman Sapta Odang (OSO). Bahkan ini menguatkan posisi Ketum OSO secara hukum,” kata pria yang akrab disapa Jacko.

“Untuk posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang berhalangan tetap secara peraturan organisasi Partai Hanura, karena tidak lagi aktif dalam kepengurusan sebab tak pernah hadir dalam melaksanakan fungsinya, ini akan diputuskan secara internal oleh Ketum OSO,” lanjut Jacko, Selasa (26/6).

Akan tetapi putusan ini belum ingkrah, karena Menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 masih syah berlaku, dimana Ketua Umum adalah Dr. Oesman Sapta dan Sekjen adalah Hary Lotung. (Jeff)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here