MANADO, lensasulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan Rapat Koordinasi bersama pimpinan Partai Politik (Parpol) dalam rangka menyusun rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan DCS dan/atau daftar pengganti bakal calon yang diajukan oleh partai politik, di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (19/9).
Ketua KPU Sulut Dr. Ardiles Mewoh dalam sambutannya berharap agar pimpinan Parpol dapat melakukan pemeriksaan dan ketelitian sesuai dengan dokumen calon yang dimasukkan.
“Sebelum DCT diumumkan, kami berharap agar hal-hal lain seperti nama dan pemberian gelar yang akan dilakukan perubahan, harus sesuai dengan dokumen syarat calon yang disampaikan waktu lalu,” harap Mewoh.
Disampaikan pula, bahwa hasil rancangan dan perbaikan ini akan ditetapkan dalam pleno, besok tanggal 20 September 2018, kemudian akan diumumkan secara resmi ke publik.
Penyusunan rancangan DCT ini kata Komisioner KPU Divisi Teknis, Yessy Momongan, bahwa hal ini juga berlaku di 15 daerah, kecuali Minahasa Utara (Minut).
“Di Minut masih akan menyelesaikan terkait calon yang tidak mengisi data pekerjaan yg sesuai. Kalau parpol tidak mengkoreksi, maka KPU akan menetapkan sesuai DCS. Terkait gelar, harus ada ijasah, gelar adat harus ada sertifikat atau sejenisnya, kecuali gelar agama, untuk kertas suara nantinya tidak ada foto. Terkait caleg yang penghasilannya bersumber dari APBN, harus memasukkan SK pemberhentian sampai dengan hari ini, pukul 24.00,” ujar Momongan. (jefry)