MODAYAG lensasulut.com — Dump Truck bermuatan pasir besi tanpa dilengkapi dokumen lengkap dicegat oleh aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan.
Data yang berhasil dihimpun media ini, Jumat (15/2) sekitar pukul 15:00 Wita, di pertigaan Desa Mooat Kecamatan Mooat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Polsek Modayag yang dipimpin Kapolsek AKP Slamet bersama Camat Mooat dan perangkat melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap 12 unit kendaraan yang diduga bermuatan material ilegal.
Menurut Asisten II Setda Boltim, DR Ir Sony Waroka, material yang diangkut tersebut berasal dari Desa Motongkat Kecamatan Motongkat Boltim yang diambil dari lokasi bekas perusahan pasir besi PT Indah Sari dan langsung memerintahkan Camat mooat untuk menghadang truck-truck tersebut karena tidak ada pemberitahuan secara resmi ke pemkab Boltim terkait pengambilan material di lokasi motongkad.
“Tidak ada dokumen yang dapat diperlihatkan para sopir truck tersebut karena kalau setiap pengambilan material baik itu pasir besi dan lain-lain harus memiliki izin resmi dari pemerintah, walau pun material tersebut berada di lahan masyarakat. Dan kami juga sudah meminta bantuan aparat kepolisian baik di polsek Nuangan dan Modayag untuk menghentikan aktifitas pengangkutan material yang ada di lokasi motongkat dan lokasi penimbunan material di Mooat,” ujar Waroka.
Sementara itu salah satu pekerja yang ikut dalam kendaraan truck tersebut mengaku jika material tersebut akan dibawa ke Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 12 Unit kendaraan tersebut dilepas kembali dan dihimbau agar mematuhi aturan yang berlaku di Wilayah Kabupaten Boltim dengan mengurus semua bentuk perijinan yang ada. (rey)