BOLTIM, LensaSulut.com – Memperhatikan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU Republik indonesia nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan peraturan KPU Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas perubahan KPU Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) gelar Sosialisasi Rakor dan Simulasi, Sabtu (15/2/2020)
Kegiatan ini dalam rangka persiapan penerimaan dokumen dukungan syarat pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boltim Tahun 2020.
Agenda yang dihelat di Kantor KPU Boltim itu, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman dan turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Moh, S Monoarfa S.Sos , Kaban Kesbangpol Boltim, Udel Simbal, Perwakilan dari Bawaslu, Sekretaris KPU Boltim Arfan Palima, serta sejumlah Insan Pers.
Divisi Teknis, Abdul Kader Bachmid sampaikan.
“Kegiatan hari ini adalah sebagai wujud KPU bagaimana penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang digelar serentak. Dasar kita adalah undang undang no 10 Tahun 2016 dan juga undang undang nomor 7 Tahun 2017.
Kenapa kami mengundang pihak-pihak yang hari ini kita ajak dalam rakor, karena kita akan menuju di tanggal 19 sampai 23 sesuai dengan keputusan KPU no 82 tentang verifikasi penyerahan syarat dukungan dari Calon perseorangan,” jelas Bachmid.
“Tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 diawali oleh Calon perseorangan, karena dia mengumpulkan dukungan yang tersebar di wilayah Boltim. Intinya KPU Boltim siap. Hari ini kami menyatakan setiap tahapan kami siap karna itu wajib,” Tutupnya. (Dath)