BULAWAN, LensaSulut.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Bulawan Dua, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai tahun ini telah menerapkan wajib fingerprint bagi seluruh aparat desa. Pagi pada pukul 07.00 Wita dan sore pukul 16.00 Wita.
Hal itu diungkapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemdes Bulawan Dua, Usman Kolopita saat bersua dengan LensaSulut.com, Jumat (3/3), di Kantor Desa Bulawan Dua.
“Kami sebagai aparat desa telah diwajibkan untuk fingerprint. Kalau tidak dapat melakukan fingerprint akan diberikan sanksi,” ungkap Kolopita.
Ia juga menjelaskan, “kami sebagai aparat desa turut senang dengan program pemerintah ini. Dengan adanya fingerprint yang diberlakukan di setiap desa, ini juga salah satu cara untuk aparat dapat disiplin dalam menjalankan tugas sebagai pemerintah desa,” tutupnya. (Dath)