Beranda Bitung Nonreaktif Saat Dirawat 6 Jam, RSUD Bitung Nyatakan PDP Setelah Meninggal.

Nonreaktif Saat Dirawat 6 Jam, RSUD Bitung Nyatakan PDP Setelah Meninggal.

6562
0
BERBAGI

BITUNG, LensaSulut.com – Penetapan status PDP kepada pasien meninggal di RSUD Manembo-nembo Kota Bitung, menimbulkan kecurigaan pihak keluarga yang merasa ada kejanggalan. Pasalnya, menurut anak pasien perempuan 56 tahun yang dirawat selama enam jam di rumah sakit tersebut, ibunya itu sebelumnya dinyatakan Nonreaktif.

Saat diwawancarai wartawan, Azwar Duke anak dari pasien meninggal yang merupakan warga Kelurahan Kakenturan Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, mengatakan bahwa ibunya itu awalnya dibawa ke RS Angkatan Laut (RSAL) pada Selasa (02/03/20) dan dirujuk ke RSUD Manembo-nembo sekitar pukul 09.00 Wita.

“Di RS. Angkatan Laut sebelumnya telah mendapatkan perawatan dengan diagnosa kekurangan kalium serta gejala darah tinggi dan harus ditangani oleh dokter syaraf. Karena mengingat di rumah sakit tersebut tidak ada dokter ahli syaraf, pihak RSAL menyarankan kepada keluarga pasien untuk dirujuk ke RS Manembo-nembo,” kata Azwar.

“Dari saran rujukan kepada pasien, keluarga sempat menanyakan apakah dibawa ke sana tanpa pengamanan tim medis, pihak RSAL menjawab tidak perlu karena tidak bergejala yang perlu diawasi oleh tim medis,” jelasnya.

Setelah di RS. Manembo-nembo pasien dilakukan skrining dan ditempatkan di ruangan Triase Sekunder. Pasien kata Azwar, sempat diambil sampel darahnya untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian meminta kepada keluarga untuk membawa sampel darah tersebut ke Lab. RS. Budi Mulia untuk diteliti. Dan dari hasil Lab tersebut menyebutkan bahwa pasien mengidap Penyakit Hipokalemia (Kekurangan Kalium) dan Hipertensi (Tekanan Darah Tinggi).

Sekitar pukul 13.00 Wita pasien diminta untuk dilakukan rontgen oleh pihak RSUD Bitung. Setelah melakukan rontgen pasien mengeluh kedinginan, pusing dan sakit kepala. padahal sebelumnya keadaan pasien masih stabil.

Dan sekitar pukul 14.00 Wita langsung drop dan tidak ada tim medis yang melakukan tindakan apa-apa. Bahkan sempat terjadi kericuhan dengan nada teriakan yang dilakukan oleh pihak keluarga kepada tim medis karena mengingat sudah hampir 1 jam baru ada tindakan oleh pihak RSUD Bitung.

Setelah dilakukan tindakan oleh tim medis yang ada, sekitar pukul 15.00 Wita pihak RSUD Bitung mengatakan bahwa pasien sudah meninggal dunia dan disarankan untuk dimakamkan sesuai Protap Covid-19.

Dengan pernyataan tersebut pihak keluarga langsung melakukan mediasi dengan pihak RSUD Bitung yang ditemani Kapolsek Matuari Bitung, mempertanyakan alasan apa pasien ditetapkan sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Pihak RSUD Bitung dalam hal ini dijawab langsung oleh Dokter IGD menyatakan karena hasil sudah keluar.

Pihak keluarga merasa bingung langsung meminta hasil tesnya. Karena dari kronologinya pasien tidak dilakukan tes apa-apa selain tes Lab dan Rontgen. Akhirnya pihak RSUD Bitung mengatakan bahwa hasil Rapid Test Pasien “Nonreaktif”.

Dengan situasi yang mulai memanas dari keluarga pasien mempertanyakan kembali alasan untuk tetap melaksanakan pemakaman Protap Covid-19 jika Rapid Test Pasien Nonreaktif. Dan lagi-lagi jawaban yang diberikan oleh pihak RSUD Bitung yang sudah didampingi oleh Satgas Covid Bitung mengatakan hanya dengan “Berdasarkan Analisa”. Ditambah lagi dari pihak RSUD Bitung mengatakan sudah melakukan Pemeriksaan Swab Test kepada pasien dan tinggal menunggu hasil.

Dengan jawaban yang ada dari Pihak RSUD Bitung justru langsung memancing emosi pihak keluarga pasien yang dianggap asal asalan dalam memberikan jawaban.

Azwar mengatakan sejak kapan analisa lebih diutamakan dari hasil penilitian. Jika hasil analisa lebih diutamakan, untuk apa dilakukan test rapid dan lainnya. Sejak kapan swab test dilakukan tanpa persetujuan atau konfirmasi lebih dulu kepada pasien maupun pihak keluarga.

Serta permintaan oleh pihak keluarga agar dapat bertemu langsung dengan Dirut RSUD Bitung tidak ditanggapi dengan baik. Padahal Dirut sedang berada di lokasi.

Saat dikomunikasikan langsung lewat WA (WhatsApp) kepada Dirut RSUD Bitung Dr. Piter agar supaya bisa tatap muka langsung, balasan yang didapat “So ada petugasnya pak. tadi sudah dijelaskan Dokter IGD dan kapolsek Matuari”.

“Bahkan pasien yang ditetapkan PDP, tapi saat dirawat di ruangan Triase Sekunder tidak ada pengamanan APD. Anggota keluarga bisa keluar masuk di ruangan itu menemani pasien (memegang, menyuapi makanan dan lain-lain) serta kondisi ruangan yang dianggap tidak layak untuk ditempati. Apakah ini bisa disebut pembiaran penyebaran covid-19,” ketus Azwar, dengan nada geram.

Setelah kurang lebih 5 jam hasil mediasi pihak dari RSUD Bitung, Satgas Covid, Aparat dan keluarga pasien, hasil kesepakatan awal yang didapat bahwa pasien bisa disemayamkan dan dikuburkan besok pagi dipemakaman umum kakenturan. “1 jam setelah itu ngoni bilang nda bisa begitu. harus Protap,” geramnya.

“Kesepakatan kedua, Satgas Covid, Keluarga Pasien, Pihak RSUD Bitung dan Aparat bahwa pasien boleh kase singgah di rumah, mar nd usah kase turun. Cuma for penghormatan terakhir, baru lanjut ke pemakaman umum pinangunian. lagi-lagi ngoni khianati itu kesepakatan. sementara dijalan, ngoni nda belok ke arah rumah pasien, mar ngoni so bekeng jalur sandiri lurus sampe di tempat pemakaman. nanti masyarakat yang ada dola kong ada suruh ngoni ba belok. Sampe disini saja dapa tau ngoni samua pe putar-putar bale,” pungkas Azwar, menggunakan bahasa manado.
(Iqbal Lakue)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here