BITUNG, LensaSulut.com – Polemik penetapan status PDP kepada pasien meninggal perempuan 56 tahun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bitung yang menuai protes dari pihak keluarga, dibantah oleh pihak rumah sakit.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, anak pasien mengaku ada kejanggalan terhadap ibunya warga Kelurahan Kakenturan Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung yang dimakamkan secara protap Covid-19. Karena status PDP disampaikan pihak RSUD Bitung, setelah ibunya meninggal. Selasa 2/6/2020.
Direktur RSUD Bitung dr. Pitter Lumingkewas, saat mengklarifikasi menjelaskan bahwa penanganan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan dan prosedur. Menurutnya, pasien yang dimaksud telah memenuhi kriteria gejala. “Karena Covid-19, semua pasien yang mau datang ke Rumah Sakit langsung di skrining di depan pintu IGD,” jelas Lumingkewas. Kamis (4/6)
Tindakan yang dilakukan kata Lumingkewas, dimaksud menerapkan protap yang berlaku karena Covid-19, yang kriteria gejala dan indikasi yakni:
1. Demam
2. Batuk/Flu/Nyeri Tenggerokan
3. ISPA Berat/Sesak
4. Riwayat Perjalanan Luar Negeri dan Luar Daerah Transmisi lokal
5. Riwayat Kontak dengan konfirmasi positif Covid-19. Mengisinya di Form berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Rev.4 kemudian Dokter IGD menganalisa isi form tersebut untuk ditentukan status pasien, apakah :
1. OTG, atau
2. ODP, atau
3. PDP
“Jika pasien tersebut ada di antara OTG, ODP atau PDP, maka pasien masuk IGD Triase Sekunder kemudian Ruang Isolasi. Sedangkan jika pasien tidak masuk di 3 kriteria ini, maka pasien masuk IGD Primer,” jelasnya lagi.
Ditambahkannya, pihaknya sangat memperhatikan langkah antisipasi pencegahan, dengan alasan:
1. Pengalaman di beberapa RS di Indonesia ada pasien yang berbohong untuk 5 pertanyaan tersebut diatas
2. Ada pasien yang 5 hal diatas tidak ada, tapi dalam perjalanan waktu dan analisa Dokter Spesialis sesuai Profesionalitas mereka
Kemudian lanjutnya, semua pasien setelah masuk selain penyakit lain yang sudah didiagnosa akan terus dianalisa dari beberapa pemeriksaan untuk skrining lanjut setiap pasien dari :
1. Pemeriksaan darah (Lab)
2. Foto Rontgen dada
3. Rapid Test
4. Swab.
“Dari hasil pemeriksaan ini Dokter Spesialis akan menganalisa sehingga bisa ada perubahan status pasien, dari awal di Triase Primer IGD atau Ruang Rawat Inap biasa, tapi ternyata selain penyakit lain juga PDP atau konfirmasi positif Covid-19, sehingga kemudian akan dipindahkan ke Ruang Isolasi begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Form Isian dasar Pedoman Rev. 4 ini pernah kita posting. Dan dari Form inipun setiap orang sebenarnya bisa evaluasi diri masing-masing apakah diri masing-masing OTG, ODP, PDP atau tidak.
“Sehingga dari kriteria ini saja berarti status PDP tidak tiba-tiba kami tetapkan. Karena pasien masuk saja sudah di Triase Sekunder yg diperuntukkan bagi yang ada kecurigaan Covid. sewjak di depan IGD dan tidak masuk Triase Primer untuk pasien yg diskrining awal tidak ada kecurigaan Covid19,” tutupnya lewat pesan WhatsApp. (jef)