Beranda Minahasa Tenggara Memanas, Pemberlakuan Melintas Daerah Mitra Harus Ada Surat Rapid Test

Memanas, Pemberlakuan Melintas Daerah Mitra Harus Ada Surat Rapid Test

1165
0
BERBAGI

TUTUYAN, LensaSulut.com – Situasi memanas dan konflik sempat terjadi di perbatasan antara Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin 28/12/2020.

Pemicu adanya konflik, karena diberlakukannya surat keterangan hasil Rapid Test di Pos Covid-19, di Desa Ratatotok Buyat. Pemberlakuan aturan ini menuai kritikan dari masyarakat yang melintas.

Banyak masyarakat yang kurang setuju dengan aturan yang dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra tersebut.

Terlihat, hingga sekira pukul 10.30 sampai 14.30 Wita masyarakat Desa Buyat mulai menghadang pengendara asal Mitra yang mau melintasi Desa Buyat, Selasa (29/12/2020).

“Persoalan yang terjadi saat ini kami rasa tim gugus tugas Kabupaten Mitra tidak memiliki rasa keadilan, sebab warga yang dari Buyat yang mau ke Desa Ratatotok itu harus punya hasil Rapid Test tetapi yang dari Ratatotok ke Buyat itu diperbolehkan tanpa surat. Itu kami rasa tidak punya keadilan,” ungkap salah satu warga Buyat yang tidak mau namanya disebut.

Hal ini juga menuai respon dari Camat Kotabunan, Ahmad Alheid. Menurutnya, warga Boltim yang hendak ke Manado dan sekitarnya yang akan melintasi Mitra, mengeluhkan aturan dari Pemkab Mitra. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa, ada yang memilih jalan memutar melewati Minahasa Selatan (Minsel).

“Banyak warga Boltim yang mengeluh dengan aturan dari Pemkab Mitra, aturan Pemkab Mitra ini jelas sangat menyulitkan. Pertama, biaya Rapid Test tergolong mahal. Kedua, Rapid Test juga tidak mudah diakses dan atau terbatas untuk melayani jumlah yang membutuhkan. Ketiga, kepentingan ekonomi masyarakat terganggu dengan prosedur ini,” ucap Camat Kotabunan melalui akun Facebooknya.

Kapolsek Ratatotok Iptu Jeffry Deu saat diwawancarai beberapa pewarta mengatakan, persoalan yang terjadi di perbatasan dari masyarakat Desa Buyat sudah diperjelas.

“Persoalan yang terjadi diperbatasan saat masyarakat Desa Buyat tadi sudah diperjelas sempat tadi juga bersama-sama dengan Wakapolres. Jadi, Masyarakat yang dari Desa Buyat diperbolehkan untuk ke Wilayah Ratatotok tetapi itupun ada keperluan seperti ke pasar dan juga bagi penambang tidak lebih dari 2 jam. Itupun tetap akan diperiksa KTP dan Surat jalan dari Desa setempat tetapi diluar dari itu tetap sesuaikan dengan aturan yang ada seperti membawa hasil Rapit Test,” terang Kapolsek Ratatotok.
(*/Dath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here