Beranda Bitung Kembali Tim Resmob Polres Bitung Menangkap Dua Pelaku Judi Togel

Kembali Tim Resmob Polres Bitung Menangkap Dua Pelaku Judi Togel

947
0
BERBAGI

BITUNG, LensaSulut.com – Setelah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku judi togel pada Kamis 7/1/2021 siang seperti diberitakan media ini, tim unit Resmob Polres Bitung terus melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lain pada malam harinya sekitar pukul 22.30 wita, di wilayah Girian Weru Kota Bitung.

Dari hasil pengembangan kemudian Katim Resmob Aipda Denhar Papente memerintahkan unit Resmob untuk turun TKP dan melakukan penangkapan kepada dua pelaku penjual pengedar judi togel, lelaki AE alias Agus (36) Domili Kelurahan Girian Weru II Kecamatan Girian, dan lelaki RA alias Risan (34) domisili Kelurahan Girian Weru II Kecamatan Girian Kota Bitung.

AE Dan RA dibekuk berada di Kel Girian Weru lingk II tepatnya di Kampung Loyang, rumah AE saat sedang melakukan rekap penjualan kupon judi togel bersama RA. Tim langsung mengamankan keduanya beserta Barang Bukti uang hasil penjualan Togel sebanyak Rp. 10.802.000 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Dua Ribu Rupiah), Dua buah HP merek OPPO, Satu buah HP merek Samsung, Satu buah HP merek Bellphone, Satu buah HP merek Nokia dan buku rekapan.

Selanjutnya tim membawa Kedua TSK ke Mako Polres Bitung untuk penyidikan lebih lanjut dan melakukan penahanan untuk melengkapi berkas dan administrasi penyidikan.
(bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here