KOTABUNAN, LensaSulut.com – Pertambangan liar di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memantik kepedulian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim. Mengatasi permasalahan tersebut, DPRD Boltim telah mengusulkan ada wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pengusulan ini disampaikan Pimpinan DPRD Boltim bersama komisi II DPRD Boltim di instansi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada saat melakukan kunjungan kerja.
Wakil Ketua DPRD Boltim, Muhammad Jabir mengatakan, kunjungan kerja DPRD Boltim ini terkait status hutan lindung Simbalang dan izin pertambangan yang berada di wilayah Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim.
“DPRD mendorong pemerintah daerah untuk segera mengusulkan WPR agar masyarakat dapat beraktivitas sebagai penambang,” ujar Jabir, Minggu (5/9).
Diberitahu legislator dari fraksi Nasdem ini, untuk persyaratan yang akan dijadikan WPR, daerah akan melakukan observasi untuk memastikan kelayakan wilayah tersebut.
“Syarat teknis terkait pengusulan itu salah satunya, wajib bagi daerah untuk melakukan penelitian geologi. Untuk memastikan wilayah yang diusulkan sebagai WPR layak, terutama kandungan deposit emas memenuhi syarat,” tandasnya.
(Dath)