Beranda Bolmong Timur Penyampaian Bupati Sachrul Pada Rapat Paripurna Penetapan Ranperda di DPRD Boltim

Penyampaian Bupati Sachrul Pada Rapat Paripurna Penetapan Ranperda di DPRD Boltim

304
0
BERBAGI

TUTUYAN, LensaSulut.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S. Sos, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dihelat di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Selasa 28/6/2022.

Dalam sambutannya, Bupati Boltim mengatakan, pada prinsipnya Rapat Paripurna merupakan refleksi dan implementasi demokrasi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Hal ini kata dia, tentunya memerlukan tenaga dan pikiran serta pendapat antara eksekutif dan legislatif selaku navigator pembangunan. Komunikasi dan kolaborasi serta kerjasama menjadi komitmen yang bertumpuh pada rasa saling menghormati dan saling menghargai serta selalu menjunjung tinggi motto leluhur kita “Motto tompiaan, Motto Tabian Bo Motto Taboban”.

“Pelaksanaan Rapat Paripurna hari ini, merupakan bagian siklus rutin atas penyampaian kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan. Pembangunan dan kemasyarakatan melalui penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah yang nanti akan kita tetapkan bersama, hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat bermanfaat berhasil guna dan berdaya guna demi kemajuan daerah,” kata bupati.

Penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, didasarkan pada ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang- undang nomor 9 tahun 2015. Dimana ditetapkan bahwa kepala daerah berkewajiban mengajukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sekaligus dewan membahan dan menetapkan peraturan daerah ini bersama kepala daerah.

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021, merupakan implementasi terhadap penetapan kebijakan APBD sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang selanjutnya ditegaskan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2022,” jelasnya.
(Dath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here