TUTUYAN, LensaSulut.com – Masa jabatan sangadi (Kepala Desa) di 58 desa yang ada di kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi berakhir Rabu 21/12/2022.
Maka, untuk mengisi kekosongan tersebut, Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S Sos, M,Si., Melantik 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Boltim menjadi Penjabat Sangadi.
Pelantikan tersebut digelar di Halaman Kantor Bupati Boltim dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Sonny Warokka, Para Asisten, Staf Khusus, Anggota DPRD Boltim, Samsudin Dama bersama Sunarto Kadengkang, Kepala SKPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat
Dikesempatan itu, bupati Sachrul mengatakan bahwa dalam aturan kementerian tidak boleh ada kekosongan satu hari pun untuk pemimpin di desa.
“Makanya kami dengan segera melakukan pengisian dengan cepat, untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang ada di desa,” ucap Bupati
Bupati juga menjelaskan, bahwa tugas tanggungjawab yang diembankan adalah tugas tambahan yang sangat berat, ada banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus di laksanakan di desa.
“Saya yakin dan percaya bapak ibu mampu melaksanakan itu, karena berlatar belakang ASN atau PNS yang ditugaskan oleh pimpinan menjabat sangadi di desa masing- masing. Saya meyakini dan percaya bahwa ditangan kalian, rencana sukses pemilihan kepala desa akan terlaksana dengan baik. Dan Insya Allah akan segera kita laksanakan secepat mungkin,” pinta orang nomor satu di Boltim.
Tugas dari pada sangadi kata Bupati, yang pertama adalah, melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dalam desa, tugas kedua adalah, mengangkat aparat di desa, mengangkat dan memberhentikan, Yang ketiga, tugas sangadi adalah mengelola full keuangan desa masing- masing. Itu adalah hak dan kewenangan.
“Tapi kemudian, tugas yang saya berikan ini, harus diemban secara baik dan benar- benar bertanggungjawab. Walaupun kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan aparat desa sekarang ada ditangan kalian,” kata bupati.
“Tapi juga tidak boleh sewenang- wenang, tidak boleh memberhentikan aparat karena hanya ketidak sukaan, hanya ada ketidak sukaan kepada aparat secara pribadi kemudian diberhentikan. Artinya kalian harus profesional, karena kalian berlatar belakang PNS, kalau ada yang bisa bekerja sama dengan kita, silahkan dipertahankan. Tapi kalau ada tidak bisa bekerja sama dengan bapak ibu, maka silahkan diganti, itu adalah kewenangan Bapak ibu. Saya tidak akan pernah mencampuri, itu adalah urusan kalian di desa masing- masing. Tapi sekali lagi saya ingatkan, harus berlaku profesional dan adil dalam mengambil sikap,” sambung bupati.
Penunggang DB 1 N juga mengatakan, kalau tugas lain adalah, mempersiapkan pemilihan Kepala Desa akan berkordinasi tentunya dengan Camat, kemudian ke PMD, tugasnya berkordinasi anggaran, bisa diketahui kapan akan dimulai tahapan- tahapan.
“Apa anggarannya sudah siap. Atau nanti seperti apa yang akan dilaksanakan tahapan- tahapan pemilihan kepala desa mendatang. Kemudian bekerja sama dengan BPD untuk membentuk Perdes, Peraturan Desa, itu adalah tugas kalian,” imbuhnya.

Bupati yang dikenal dengan Sang Petarung Sejati ini beberkan, kalau, jabatan yang diberikan ini, bisa berakhir ketika pemilihan Sangadi sudah dilaksanakan
“Jabatan ini bisa satu bulan, bisa dua bulan, bisa tiga bulan, bisa enam bulan, bisa satu tahun. Tergantung dengan kapan kalian bisa melaksanakan pemilihan Kepala Desa secepatnya, dan tidak terbentur dengan aturan- aturan yang ada. Maka, jabatan yang saya berikan ini salah satu ujian bagi kalian. Siapa yang bisa melewati ujian yang saya berikan, maka ada Reward yang saya siapkan kepada kalian. Tapi siapa yang gagal dan mundur di pertengahan, maka akan ada Punishment juga untuk kalian,” tegas bupati yang dikenal dengan sebutan SSM.
Pucuk pimpinan di Boltim ini berharap, kalau ditangan kalian masyarakat di desa bisa tentram, bisa aman ketika melaksanakan pemilihan kepala desa.
“Kalian mampu meredam, mampu menjadi filter pada saat Pilsang yang akan dilaksanakan Insya Allah setelah Bulan Ramadhan nanti,” tandas Bupati Sachrul.
(Dath)