MANADO, LensaSulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara mengadakan kegiatan penyuluhan terkait produk hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024, khususnya untuk para awak media. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Luwansa Manado pada tanggal 15 hingga 17 Agustus 2024 dan dihadiri oleh 120 peserta dari berbagai media di Sulawesi Utara.
Selain penyuluhan, acara ini juga diisi dengan deklarasi “Pers Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Sulut”. Penyuluhan hukum ini diadakan dengan tujuan memperdalam pemahaman media mengenai regulasi pemilihan kepala daerah, sementara deklarasi tersebut bertujuan memperkuat kemitraan antara KPU dan media, serta mendorong peran media dalam menyebarluaskan informasi hukum terkait pilkada kepada publik.
Dalam sambutannya, Lanny Ointu, anggota KPU Sulut, menjelaskan bahwa penyuluhan ini akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai Peraturan KPU (PKPU), terutama perbedaan mendasar antara PKPU Pilkada tahun 2020 dengan PKPU yang akan digunakan pada Pilkada 2024. Salah satu perbedaan utama adalah dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Jika pada tahun 2020 metode yang digunakan adalah de facto, di mana warga harus berada di tempat saat pencoklitan, pada tahun 2024 metode yang diterapkan adalah de jure, yang mewajibkan adanya dokumen kependudukan sebagai bukti sah meskipun orang tersebut ada di tempat.
KPU Sulut juga menghadirkan beberapa narasumber penting, termasuk perwakilan dari Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi Sulut, akademisi, Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, serta perwakilan dari Korem 131 Santiago, Pangkalan Udara Sam Ratulangi, Kepolisian Daerah Provinsi Sulut, Dewan Pers RI, Kejati Sulut, dan Kesbangpol Sulut.
Pada akhir acara, dilakukan penandatanganan Deklarasi dan Komitmen oleh 120 insan pers sebagai Sahabat JDIH KPU Sulut. Penandatanganan ini secara simbolis diwakili oleh dua wartawan, Arfin Tompodung dan Juindah Pesik.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, didampingi oleh anggota lainnya, Meidy Tinangon, Salman Saelangi, dan Awaluddin Umbola, memberikan apresiasi kepada media atas komitmen bersama untuk menyosialisasikan kerangka hukum pilkada, dengan harapan dapat mewujudkan pilkada yang jujur, adil, dan bebas sesuai dengan prinsip konstitusi dan undang-undang.
Acara ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara KPU dan media, serta memastikan bahwa informasi hukum terkait pilkada dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(jea)