MANADO, LensaSulut.com – Airport Security Bandara Sam Ratulangi menggelar pemusnahan barang-barang terlarang (prohibited items) di kantor PT Angkasa Pura Indonesia, Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado, pada Jumat 11 Oktober 2024.
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Pemusnahan ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan pada tahun 2024, meskipun kegiatan serupa telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Barang-barang yang dimusnahkan termasuk minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid) sebanyak 70 liter, korek api berbahan bakar gas, serta benda tajam seperti gunting, cutter, silet, pisau, dan obeng dengan total berat 80 kg. Selain itu, juga dimusnahkan benda tumpul (alat pertukangan), benda berbentuk tabung dan kaleng, benda berbahan besi, pistol mainan, serta jenis lem dengan total berat 60 kg.
Barang-barang tersebut merupakan milik penumpang yang tidak diizinkan dibawa dalam penerbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait prohibited items.
“Data menunjukkan bahwa jumlah barang prohibited items yang ditemukan mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat tentang barang apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa dalam penerbangan,” ungkap Maya Damayanti, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia, dalam sambutannya.
Dalam acara yang sama, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VIII, yang diwakili oleh Kepala Seksi KAUK Keamanan Angkutan Kebandarudaraan, memberikan apresiasi terhadap kinerja Airport Security Bandara Sam Ratulangi Manado dalam menjaga keselamatan penerbangan melalui pemeriksaan barang bawaan penumpang yang sangat teliti.
Acara ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited items oleh General Manager PT Angkasa Pura Indonesia, perwakilan dari Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, dan Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bandara.
(jefry)