MANADO, LensaSulut.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, mengikuti pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kabupaten Boltim tahun 2024.
Agenda berlangsung di Hotel Aston Manado, Senin, (14/10/2024).
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat mengikuti bimtek kepada seluruh peserta.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Boltim yang telah mengundangnya untuk memberikan materi.
“Atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat mengikuti bimbingan teknis kepada seluruh peserta. Terima kasih juga kepada pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah atas undangannya sekaligus untuk memberikan materi dalam pelaksanaan bimtek ini,” ujar Dama.
“Semoga kehadiran lembaga legislatif dalam pelaksanaan kegiatan ini menambah spirit bagi para peserta dalam mengikuti bimbingan teknis SPIP tahun 2024,” sambungnya.
Disebutkannya bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, tentang sistem pengendalian intern pemerintah adalah proses yang integral yang dilakuakan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan, pengamatan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lanjut Ketua DPRD mengatakan bahwa berdasarkan data hasil evaluasi dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada kegiatan evaluasi atas penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi tahun 2023, bahwa Pemkab Boltim telah memenuhi karateristik maturitas penyelenggaraan SPIP, manajemen risiko indeks (MRI) dan indeks efektivitas pengendalian korupsi (IEPK) pada level 2 (berkembang).
Memperhatikan kondisi tersebut dan arti penting penerapan SPIP, kata Dia, maka semua pihak harus berkomitmen tinggi untuk menjalankan SPIP secara konsisten.
“Untuk itu, DPRD Kabupaten Boltim akan terus mendorong peningkatan penerapan SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boltim dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” kata Dama.
“Maka sesuai dengan fungsi DPRD yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan, DPRD Kabupaten Boltim berkomitmen akan memperkuat ketiga fungsi tersebut untuk mendukung kerangka kerja penyelenggaraan dan penilain SPIP terimtegrasi yang mencakup empat unsur. Cakupan ini meliputi sistem pengendalian intern pemerintah, manajemen risiko indeks, indeks efektivitas pengendalian korupsi dan kapabilitas SPIP melalui penguatan alat kelengkapan yang dimiliki DPRD,” paparnya.
Menurutnya, penguatan itu disalurkan melalui pimpinan DPRD dan badan musyawarah DPRD melalui koordinasi yang lebih intensif antar pimpinan dengan jajaran pemerintah kabupaten, yaitu bupati dan sekretaris daerah dalam penetapan agenda-agenda kerja pemerintah kabupaten.
“Kemudian Bapemperda, dalam penyusunan dan evaluasi atas produk-produk hukum daerah seperti Perda dan Perbup. Selain itu terdapat badan anggaran yang melakukan pembahasan dalam penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD agar berkesesuaian dengan aturan yang ada di atasnya serta kesesuaian dengan aspirasi masyarakat melalui Musrenbang dan reses,” sebut Dama.
“Sedangkan di setiap komisi DPRD, bertugas mengawal setiap jalannya pelayanan dan kebijakan pemerintah kabupaten yang dilaksanakan oleh OPD di lingkungan pemerintah kabupaten baik melalui rapat kerja maupun peninjauan ke lapangan. Dan untuk pengawasan internal dilakukan oleh badan kehormatan,” jelasnya.
Ketua DPRD Samsudin Dama berharap langkah kerja yang akan dilaksanakan dapat mendorong budaya kerja yang lebih baik dan pengembangan SPIP tidak sekedar mandatori, namun sudah menjadi kebutuhan organisasi.
(Dath)