MANADO, LensaSulut.com – Jelang kelulusan siswa madrasah tahun ajaran 2024/2025, Kepada Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Manado, Hj. Rogaya Udin, menerbitkan nota dinas yang ditujukan kepada para kepala MI, MTS, MA, Kepala RA, Ketua Komite RA dan Madrasah, serta ketua yayasan RA dan Madrasah.
Nota dinas yang dimaksud berisi Himbauan Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penamatan Siswa pada Satuan Pendidikan RA dan Madrasah di Kota Manado, berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Berdasarkan hal tersebut kata Rogaya Udin seperti tertuang dalam nota dinas, maka
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Menghimbau kepada seluruh kepala RA, MI, MTS, MA negeri dan swasta untuk memastikan tidak ada Pungli dan Gratifikasi pada kegiatan
perpisahan/penamatan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan; - Kegiatan perpisahan/penamatan siswa dapat dilaksanakan namun tidak bersifat wajib;
- Apabila satuan pendidikan melaksanakan kegiatan Penamatan Siswa, maka dilaksanakan secara sederhana dan mengutamakan acara
syukuran dengan menggunakan fasilitas pada madrasah masing-masing; - Seluruh RA dan Madrasah yang melaksanakan penamatan dilarang memunggut biaya dalam bentuk apapun, dianataranya: uang penamatan, membawa bingkisan dan sumbangan lainnya yang mengarah pada gratifikasi.
- Tidak dibenarkan dengan dalih apapun mengatasnamakan Komite atau orang tua siswa membuat acara penamatan dengan melakukan pungutan kepada orang tua siswa dengan alasan berdasarkan kesepakatan bersama.
- Pelaksanaan penamatan tidak menyewa dan menggunakan pakaian adat, Toga, dll dalam melaksanakan acara penamatan.
Lebih lanjut Rogaya Udin yang turut didampingi oleh Hi. Usran Mantouw selaku Kepala Seksi Pendis Kemenag Manado, saat diwawancarai mengatakan, bahwa kelulusan atau penamatan bukan tak bisa dirayakan.
“Penamatan atau kelulusan maupun perpisahan bisa dirayakan, tapi dalam bentuk do’a syukuran atau tasyakuran yang dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing dengan kesederhanaan dan tidak membebani orang tua siswa,” ujar Rogaya Udin.
Apalagi menurutnya, kalau harus ada cenderamata berupa bingkisan hadiah dari para siswa. Ia pun berharap kepada semua pihak terkait yang dimaksud agar memperhatikan hal ini serta memohon kerjasamanya dalam hal menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Nomor 12 Tahun 2025.
(jea)