MANADO, LensaSulut.com – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Tenaga Kerja resmi meluncurkan Buku Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kota Manado 2025–2029 dalam kegiatan yang digelar di Aula BKPSDM Manado, Jumat (12/12/25). Dokumen strategis ini menjadi pedoman arah pembangunan ketenagakerjaan lima tahun ke depan, sekaligus landasan penyusunan kebijakan peningkatan kualitas SDM di ibu kota Sulawesi Utara.
Acara peluncuran turut dihadiri jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut serta pimpinan perangkat daerah Kota Manado. RTKD memuat berbagai arah kebijakan mulai dari proyeksi kebutuhan tenaga kerja, dinamika aktivitas ekonomi, hingga strategi peningkatan kompetensi angkatan kerja di tengah perubahan global.
Dalam pemaparan teknis oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado, dijelaskan bahwa penyusunan RTKD mengacu pada sejumlah regulasi nasional, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2010, Kepmenakertrans Nomor 309 Tahun 2013, serta regulasi perencanaan pembangunan daerah, termasuk Permendagri 86/2017 dan Permendagri 90/2019.
Dokumen ini menampilkan proyeksi ketersediaan dan kebutuhan tenaga kerja sesuai perkembangan ekonomi, termasuk identifikasi tenaga kerja yang belum termanfaatkan. Hasilnya menjadi rujukan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan ketenagakerjaan Kota Manado hingga 2029.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Rahel Rotinsulu, menyampaikan apresiasi atas selesainya dokumen RTKD tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam mencapai target pembangunan ketenagakerjaan nasional.
“Kami berharap seluruh daerah, termasuk Kota Manado, dapat bergerak bersama mencapai target pembangunan ketenagakerjaan yang sejalan dengan target nasional. Manado sebagai pusat pertumbuhan ekonomi memegang peran strategis, terutama pada sektor jasa, perdagangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Rotinsulu juga menegaskan perlunya penguatan kompetensi tenaga kerja untuk menghadapi persaingan global serta mobilitas tenaga kerja antarwilayah maupun antarnegara.
Mewakili Wali Kota Manado, Sekretaris Daerah Kota Manado, dr. Steaven Dandel, M.P.H., mengingatkan bahwa perubahan di sektor ketenagakerjaan berlangsung semakin cepat, terutama dengan hadirnya artificial intelligence (AI), ekonomi digital, dan jenis pekerjaan berbasis konten.
Ia mencontohkan bagaimana sejumlah pekerjaan konvensional mulai tergeser teknologi, sementara muncul profesi baru di bidang digital dan kreatif.
“Angkatan kerja kita akan berhadapan dengan kondisi ini. Di satu sisi, AI membutuhkan sumber daya mineral yang sebagian besar ada di Indonesia, tapi tantangannya kita masih sering hanya menjadi produsen,” ujarnya.
Dandel menilai kolaborasi lintas sektor, pendekatan pentahelix, dan keterlibatan akademisi sangat dibutuhkan untuk memastikan SDM Manado siap mengisi peluang pasar kerja masa depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Fadly Kasim, SH., menegaskan bahwa RTKD 2025–2029 menjadi tonggak penting dalam membangun tenaga kerja Manado yang adaptif dan kompetitif.
“Dokumen ini bukan sekadar laporan, melainkan peta jalan pembangunan ketenagakerjaan lima tahun ke depan. Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, mulai dari peningkatan kompetensi hingga perlindungan tenaga kerja,” tegas Kadis Fadly.
Fadly menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat pelatihan vokasi, menjalin kolaborasi dengan industri, serta meningkatkan layanan informasi pasar kerja.
“Manado sebagai kota jasa harus menyiapkan SDM yang siap bersaing dan mampu mengisi pekerjaan baru di era digital. RTKD adalah kompas bagi kita semua,” jelasnya.
Atas rampungnya dokumen RTKD 2025–2029, Pemerintah Kota Manado mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja dan diharapkan menjadi fondasi kuat untuk menyelaraskan kebutuhan pasar kerja, meningkatkan kualitas SDM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
(jefry/*)














