TUTUYAN, LensaSulut.com – Nada peringatakan dilayangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Reza Mamonto.
Peserta CPNS dan PPPK yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) jadi sasaran.
Ditegaskan Reza, sebelum mengikuti SKD, peserta CPNS 2021 dan PPPK di instansi Kabupaten Boltim wajib melakukan tes swab PCR atau antigen. Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Senin (23/8/2021).
Dalam surat dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu, dinyatakan bahwa peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti SKD.
Opsi lainnya, peserta harus menjalani rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti tes SKD.
Menurut BKN, Persyaratan tersebut sesuai dengan Surat Rekomendasi Ketua Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021.
Dijelaskan Reza, tes swab PCR/antigen bagi peserta SKD tidak harus dilakukan di fasilitas kesehatan tertentu baik pemerintah/swasta selama bisa dipertanggung jawabkan.
“Untuk swab PCR/swab antigen dimana saja bisa fasilitas pemerintah/swasta yang penting ditandatangani pihak berwenang dan hasil pemeriksaaan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan PPPK, dirinya mengaku masih menunggu jadwal dari BKN dan kemudian akan diatur kembali oleh panitia seleksi daerah mulai dari waktu pelaksanaan, pembagian sesi dan persyaratan prosedur pelaksanaan SKD. “Masih menunggu jadwal dari BKN,” kunci Reza.
(Dath)