MITRA, lensasulut.com — Sejumlah penanganan kasus korupsi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus didesak diusut tuntas. Hal ini dikatakan Koordinator Sulut Corruption Watch, Deswed Zougira belum lama ini.
Dia meminta Kejari Amurang segera menindaklanjuti MoU pencegahan dan pemberantasan korupsi yg sudah ditanda tangani dengan bupati mitra dipertengahan 2018 lalu.
“Bentuk tindaklanjutnya yakni memproses hukum setiap laporam korupsi yang masuk. Dan bila sudah cukup bukti segera limpahkan ke pengadilan,” desaknya.
Hal tersebut dikatakannya, karena sesuai catatan SCW ada 3 laporan dugaan korupsi yang ditangani Kejari. Yakni pengadaan bibit cengkih, tambatan perahu dan SPPD Anggota Dewan.
“Untuk itu kami meminta kejelasan kasus ini. Supaya ada penindaklanjutan, karena terkesan hingga kini, belum ada satu pun yang berproses,” ujarnya.
Selain itu terkait lambatnya penanganan, nantinya publik akan menilai penandatangan MoU hanya seremonial belaka. Apabila tidak satu pun kasus berlanjut sampai pengadilan.
“Kejari harus berani menindak pelaku korupsi di Mitra agar ada efek jera. Sebab 5 tahun terakhir tak ada satu pun pelaku korupsi dibawa ke pengadilan. Padahal isu korupsi berhembus kencang di Mitra,” tandasnya.
Terkait hal ini, Kordinator LSM Gema Mitra Vidi Ngantung mengatakan, jika hal ini benar,? Dirinya menegaskan agar pihak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan.
“Saya berharap APH segera melakukan tugas dan tanggung jawab mereka, pada hal sejumlah anggota DPRD di Mitra masih mencalonkan diri kembali sebagai legislatif.” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak APH segera tetapkan oknum anggota dewan yang melakukan penyimpangan tersebut.
“Itu juga menguji integritas, kapabilitas, dan kapasitas aparat APH dalam menagani kasus yang maksud. Saya berharap APH segera memberikan jerat hukum kepada oknum sebelum mereka diberikan amanah kembali pada periode kedua, karena mereka saat ini menjadi anggota dewan aktif, dan mereka masih mencalonkan diri kembali.” ucapnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Mitra Hans Mokat mengatakan penyelasaian TGR tersebut sudah dilakukan. Bahkan sudah sebagian besar yang melakukan pengembalian.
“Jadi sudah sebagian besar melakukan pengembalian TGR tersebut,” katanya.
Namun untuk angka berapa besar TGR yang sudah dikembalikan, Mokat belum mengetahui jelas. Dikarenakan langsung disetor ke inspektorat.
“Ada sebagian langsung melalui bendahara DPRD. Ada yang setor langsung ke khas daerah, melalui inspektorat,” jelasnya. (*/bayu)